Seluruh pasal 19 di PP 74/2008 dihapus.
Di dalam pasal tersebut dijelaskan ada tujuh syarat untuk mendapatkan tunjangan fungsional. Seperti memiliki sertifikat profesi guru, menjadi guru tetap, dan usia maksimalnya 60 tahun.
Namun keberadaan tunjangan fungsional itu dihapus di dalam PP 19/2017 tentang revisi PP 74/2008 tentang Guru. Secara tegas di PP ini dinyatakan bahwa seluruh pasal 19 di PP 74/2008 dihapus.
Ketua Umum Pengurus Besar (PG) PGRI Unifah Rosyidi mengatakan keputusan pemerintah menghapus pasal tunjangan fungsional itu membuat guru swasta sedih dan marah.
’’Meskipun nominalnya rata-rata Rp 250 ribu per bulan, sangat ditunggu-tunggu oleh para guru,’’ katanya di Jakarta kemarin.
Apalagi bagi para guru yang mendapatkan gaji sangat kecil dari sekolahnya. Keberadaan tunjangan fungsional itu sangat membantu guru.
Pemerintah menghapus tunjangan fungsional bagi guru honorer atau guru swasta yang belum menerima tunjangan profesi guru (TPG). Secara tegas di PP ini dinyatkan bahwa seleruh pasal 19 di PP nomor 74 tahun 2008 dihapus. Keberadaan tunjangan fungsional itu sebenarnya sangat membantu bagi guru swasta ynag belum menerima TPG. Apalagi bagi guru yang mendapat gaji sangat kecil dari sekolahnya.
Untuk mengunduh kedua PP tersebut silahkan klik tautan yang terdapat di bawah tulisan ini.
Pemerintah Resmi Mengahapus Tunjangan Fungsional Bagi Guru Swasta
Unduh PP nomor 74 tahun 2017 dan PP 2008 disini
sumber : berkasdownload.xyz
Senin, 09 Oktober 2017
GTK BANGKA SELATAN
→ Guru Swasta Sedih dan Marah, Tunjangan Fungsional Dihapus,
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar