Seluruh pasal 19 di PP 74/2008 dihapus.
Di dalam pasal tersebut dijelaskan ada tujuh syarat untuk mendapatkan tunjangan fungsional. Seperti memiliki sertifikat profesi guru, menjadi guru tetap, dan usia maksimalnya 60 tahun.
Namun keberadaan tunjangan fungsional itu dihapus di dalam PP 19/2017 tentang revisi PP 74/2008 tentang Guru. Secara tegas di PP ini dinyatakan bahwa seluruh pasal 19 di PP 74/2008 dihapus.
Ketua Umum Pengurus Besar (PG) PGRI Unifah Rosyidi mengatakan keputusan pemerintah menghapus pasal tunjangan fungsional itu membuat guru swasta sedih dan marah.
’’Meskipun nominalnya rata-rata Rp 250 ribu per bulan, sangat ditunggu-tunggu oleh para guru,’’ katanya di Jakarta kemarin.
Apalagi bagi para guru yang mendapatkan gaji sangat kecil dari sekolahnya. Keberadaan tunjangan fungsional itu sangat membantu guru.
Pemerintah menghapus tunjangan fungsional bagi guru honorer atau guru swasta yang belum menerima tunjangan profesi guru (TPG). Secara tegas di PP ini dinyatkan bahwa seleruh pasal 19 di PP nomor 74 tahun 2008 dihapus. Keberadaan tunjangan fungsional itu sebenarnya sangat membantu bagi guru swasta ynag belum menerima TPG. Apalagi bagi guru yang mendapat gaji sangat kecil dari sekolahnya.
Untuk mengunduh kedua PP tersebut silahkan klik tautan yang terdapat di bawah tulisan ini.
Pemerintah Resmi Mengahapus Tunjangan Fungsional Bagi Guru Swasta
Unduh PP nomor 74 tahun 2017 dan PP 2008 disini
sumber : berkasdownload.xyz
Senin, 09 Oktober 2017
Sabtu, 07 Oktober 2017
Mengajar 24 Jam Perminggu tidak Lagi Setelah PP Direvisi
Keluhan guru yang tidak mendapatkan jam mengajar sebanyak 24 jam perminggu cukup mengganggu situasi sekolah, tekadang menyembabkan permasalahan baru bagi sekolah, padahal tujuan sertifikasi guru untuk menunjang kemajuan pendidikan di sekolah agar lebih bermutu dan berkeadilan. Maka Pemerintah dalan hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengambil langkah penghapusan mengajar 24 jam yang terkesan kejar "tayang". Karena guru tekadang harus mengambil jam di sekolah lain sebagai tambahan jam mingguannya.
Guru Tak Perlu "Kejar Tayang" Mengajar 24 Jam Perminggu Lagi Setelah PP Direvisi
Kebijakan pemenuhan 24 jam tatap muka per pekan sekarang tidak lagi menjadi persyaratan untuk mendapatkan tunjangan profesi guru (TPG). Aturan ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 tentang Perubahan Nomor 74 tahun 2008 tentang guru telah diterbitkan pada 30 Mei 2017. Menurut Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Sumarna Surapranata dari situs Kemdikbud.go.id dengan diberlakukannya kebijakan baru itu, guru tidak akan lagi meninggalkan sekolah untuk pemenuhan beban kerja 24 jam tatap muka.
“Selama guru berada di sekolah dan/atau di luar sekolah untuk melaksanakan kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler, maka guru mendapatkan haknya untuk menerima tunjangan profesi,” kata Pranata.
Pranata mengatakan pemenuhan jam kerja selama 40 jam per pekan termasuk waktu istirahat selama setengah jam yang dilaksanakan keseluruhannya pada satu satuan pendidikan, dilakukan untuk melaksanakan beban kerja guru, yaitu 5M. Beban Kerja Guru tersebut paling sedikit memenuhi 24 jam tatap muka dan paling banyak 40 jam tatap muka dalam satu pekan.
Beban Kerja Guru mencakup lima kegiatan pokok, yaitu merencanakan pembelajaran atau pembimbingan; melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan; menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan; membimbing dan melatih peserta didik; dan melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan beban kerja guru.
sumber : http://www.infoptk.com/2017/07/
Model Pendataan EMIS Tahun 2017/2018
Berdasarkan hasil sosialisi tim emis pusat bahwasanya Updating EMIS Tahun 2017/2018 mendatang akan benar-benar berbeda dari tahun lalu diantaranya adalah tidak adanya lagi form emis excel. Kemudian juga operator akan melakukan inputin data secara langsung ke dalam sistem informasi emis online tanpa aplikasi desktop.
Ini jelas merupakan kabar gembira bagi perkembangan kemajuan sistem updating data EMIS. tim pengembang emis pusat memang terus melakukan upaya demi terciptanya sistem informasi yang real time, mudah digunakan dan tentunya keakuratan data tetap terjaga. Sistem yang mudah digunakan, sederhana, serta memiliki Alur yang sederhana. Namun meski demikian yang terpenting adalah keakuratan dan keamanan data harus tetap terjaga.
Dan berikut hasil penjelasan Model Pendataan EMIS Tahun 2017/2018 berdasarkan hasil sosialisasi Tim emis pusat.
Model Pendataan EMIS Tahun 2017/2018 :
- Emis ganjil 2017/2018 tidak pakai format excel lagi namun pola seperti aplikasi raport, database referensi hasil data genap 1617 diambil secara online lalu direstore ke aplikasi dekstop, lembaga cukup mengganti status siswa naik kelas atau tidak, lulus atau tidak serta mutasi. Selanjutnya menginput siswa baru saja. selain itu juga melengkapi data lalu, yg sekiranya tidak di isi secara lengkap.
- Bagi MI yg mendapat siswa baru dari TK, agar dicroscek lagi terkait NISN, karena info bahwa di TK sudah diterbitkan NISN agar tidak lagi diusulkan pada jenjang MI.
- Mohon dicek lagi terkait NISN dan NISM siswa. jika ada kesalahan agar segera diperbaiki di semester ini, karena pola pendataan kedepan sudah tidak bisa diperbaiki lagi karena sistem database referensi online berbasis pendataan sebelumya
- Mohon untuk mengecek dgn teliti tingkatan kelas siswa karena kedepannya tidak input lagi, tugas kita hanya menetapkan status naik kelas atau tidak, karena sering terjadi salah penempatan kelas dan jenis kelamin
- Kedepannya emis akan online real time sehingga saat ada perubahan, lembaga langsung merubahnya dan otomatis perbaharui di server kanwil dan pusat. Aplikasi emis juga akan terintegrasi dengan aplikasi raport sehingga lembaga akan langsung menginput absen dan semua nilai siswa dan pas akhir semester madrasah juga langsung mencetak raport siswa untuk dibagikan ke siswa
- Nantinya di aplikasi emis akan ada output berita acara yg digunakan untuk pencairan dana BOS tiap semester, jadi jumlah siswa di EMIS menjadi patokan pencairan dana BOS dan lembaga yg tidak selesaikan emis maka tidak bisa mencairkan dana bos
- Aplikasi emis juga akan dikembangkan seperti Dapodik yg seluruh pendataan terintegrasi dalam satu aplikasi yg tentunya butuh waktu.
Demikian info terbaru mengenai Model Pendataan EMIS Tahun 2017/2018 semoga bermanfaat menambah pengetahuan kita.
Langganan:
Postingan (Atom)