Senin, 09 Oktober 2017

Guru Swasta Sedih dan Marah, Tunjangan Fungsional Dihapus,

Seluruh pasal 19 di PP 74/2008 dihapus.
Di dalam pasal tersebut dijelaskan ada tujuh syarat untuk mendapatkan tunjangan fungsional. Seperti memiliki sertifikat profesi guru, menjadi guru tetap, dan usia maksimalnya 60 tahun.

Hasil gambar untuk Gambar pengurus Besar PGRI

Namun keberadaan tunjangan fungsional itu dihapus di dalam PP 19/2017 tentang revisi PP 74/2008 tentang Guru. Secara tegas di PP ini dinyatakan bahwa seluruh pasal 19 di PP 74/2008 dihapus.

Ketua Umum Pengurus Besar (PG) PGRI Unifah Rosyidi mengatakan keputusan pemerintah menghapus pasal tunjangan fungsional itu membuat guru swasta sedih dan marah.

’’Meskipun nominalnya rata-rata Rp 250 ribu per bulan, sangat ditunggu-tunggu oleh para guru,’’ katanya di Jakarta kemarin.
Apalagi bagi para guru yang mendapatkan gaji sangat kecil dari sekolahnya. Keberadaan tunjangan fungsional itu sangat membantu guru.

Pemerintah menghapus tunjangan fungsional bagi guru honorer atau guru swasta yang belum menerima tunjangan profesi guru (TPG). Secara tegas di PP ini dinyatkan bahwa seleruh pasal 19 di PP nomor 74 tahun 2008 dihapus. Keberadaan tunjangan fungsional itu sebenarnya sangat membantu bagi guru swasta ynag belum menerima TPG. Apalagi bagi guru yang mendapat gaji sangat kecil dari sekolahnya.

Untuk mengunduh kedua PP tersebut silahkan klik tautan yang terdapat di bawah tulisan ini.
Pemerintah Resmi Mengahapus Tunjangan Fungsional Bagi Guru Swasta

Unduh PP nomor 74 tahun 2017 dan PP 2008 disini

sumber : berkasdownload.xyz


Sabtu, 07 Oktober 2017

Mengajar 24 Jam Perminggu tidak Lagi Setelah PP Direvisi





Keluhan guru yang tidak mendapatkan jam mengajar sebanyak 24 jam perminggu cukup mengganggu situasi sekolah, tekadang menyembabkan permasalahan baru bagi sekolah, padahal tujuan sertifikasi guru untuk menunjang kemajuan pendidikan di sekolah agar lebih bermutu dan berkeadilan. Maka Pemerintah dalan hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengambil langkah penghapusan mengajar 24 jam yang terkesan kejar "tayang". Karena guru tekadang harus mengambil jam di sekolah lain sebagai tambahan jam mingguannya.

Guru Tak Perlu "Kejar Tayang" Mengajar 24 Jam Perminggu Lagi Setelah PP Direvisi


Kebijakan pemenuhan 24 jam tatap muka per pekan sekarang tidak lagi menjadi persyaratan untuk mendapatkan tunjangan profesi guru (TPG). Aturan ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 tentang Perubahan Nomor 74 tahun 2008 tentang guru telah diterbitkan pada 30 Mei 2017. Menurut Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Sumarna Surapranata dari situs Kemdikbud.go.id dengan diberlakukannya kebijakan baru itu, guru tidak akan lagi meninggalkan sekolah untuk pemenuhan beban kerja 24 jam tatap muka.

Hasil gambar untuk gambar guru bersertifikat“Selama guru berada di sekolah dan/atau di luar sekolah untuk melaksanakan kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler, maka guru mendapatkan haknya untuk menerima tunjangan profesi,” kata Pranata.

Pranata mengatakan pemenuhan jam kerja selama 40 jam per pekan termasuk waktu istirahat selama setengah jam yang dilaksanakan keseluruhannya pada satu satuan pendidikan, dilakukan untuk melaksanakan beban kerja guru, yaitu 5M. Beban Kerja Guru tersebut paling sedikit memenuhi 24 jam tatap muka dan paling banyak 40 jam tatap muka dalam satu pekan.

Beban Kerja Guru mencakup lima kegiatan pokok, yaitu merencanakan pembelajaran atau pembimbingan; melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan; menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan; membimbing dan melatih peserta didik; dan melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan beban kerja guru.

sumber : http://www.infoptk.com/2017/07/


Model Pendataan EMIS Tahun 2017/2018


Model Pendataan EMIS Tahun 2017/2018
Salam Satu Data rekan operator emis diseluruh nusantara. EMIS Tahun pelajaran 2017/2018 memang belum rilis namun sudah tersiar kabar mengenai model dan tata cara updating data emis 2017/2018. Tahun ini emis akan kembali merilis fitur-fitur baru yang merupakan upgrade dari fitur-fitur yang sudah lama serta dengan mekanisme yang juga akan berbeda dengan tahun lalu.

Berdasarkan hasil sosialisi tim emis pusat bahwasanya Updating EMIS Tahun 2017/2018 mendatang akan benar-benar berbeda dari tahun lalu diantaranya adalah tidak adanya lagi form emis excel. Kemudian juga operator akan melakukan inputin data secara langsung ke dalam sistem informasi emis online tanpa aplikasi desktop.


Ini jelas merupakan kabar gembira bagi perkembangan kemajuan sistem updating data EMIS. tim pengembang emis pusat memang terus melakukan upaya demi terciptanya sistem informasi yang real time, mudah digunakan dan tentunya keakuratan data tetap terjaga. Sistem yang mudah digunakan, sederhana, serta memiliki Alur yang sederhana. Namun meski demikian yang terpenting adalah keakuratan dan keamanan data harus tetap terjaga.

Dan berikut hasil penjelasan Model Pendataan EMIS Tahun 2017/2018 berdasarkan hasil sosialisasi Tim emis pusat.
Model Pendataan EMIS Tahun 2017/2018 :
  1. Emis ganjil 2017/2018 tidak pakai format excel lagi namun pola seperti aplikasi raport, database referensi hasil data genap 1617 diambil secara online lalu direstore ke aplikasi dekstop, lembaga cukup mengganti status siswa naik kelas atau tidak, lulus atau tidak serta mutasi. Selanjutnya menginput siswa baru saja. selain itu juga melengkapi data lalu, yg sekiranya tidak di isi secara lengkap.
  2. Bagi MI yg mendapat siswa baru dari TK, agar dicroscek lagi terkait NISN, karena info bahwa di TK sudah diterbitkan NISN agar tidak lagi diusulkan pada jenjang MI. 
  3. Mohon dicek lagi terkait NISN dan NISM siswa. jika ada kesalahan agar segera diperbaiki di semester ini, karena pola pendataan kedepan sudah tidak bisa diperbaiki lagi karena sistem database referensi online berbasis pendataan sebelumya 
  4. Mohon untuk mengecek dgn teliti tingkatan kelas siswa karena kedepannya tidak input lagi, tugas kita hanya menetapkan status naik kelas atau tidak, karena sering terjadi salah penempatan kelas dan jenis kelamin 
  5. Kedepannya emis akan online real time sehingga saat ada perubahan, lembaga langsung merubahnya dan otomatis perbaharui di server kanwil dan pusat. Aplikasi emis juga akan terintegrasi dengan aplikasi raport sehingga lembaga akan langsung menginput absen dan semua nilai siswa dan pas akhir semester madrasah juga langsung mencetak raport siswa untuk dibagikan ke siswa 
  6. Nantinya di aplikasi emis akan ada output berita acara yg digunakan untuk pencairan dana BOS tiap semester, jadi jumlah siswa di EMIS menjadi patokan pencairan dana BOS dan lembaga yg tidak selesaikan emis maka tidak bisa mencairkan dana bos 
  7. Aplikasi emis juga akan dikembangkan seperti Dapodik yg seluruh pendataan terintegrasi dalam satu aplikasi yg tentunya butuh waktu. 

Demikian info terbaru mengenai  Model Pendataan EMIS Tahun 2017/2018 semoga bermanfaat menambah pengetahuan kita.

Kamis, 07 September 2017

Jokowi Teken Perpres Pendidikan Karakter, Kewajiban Sekolah 8 Jam Dihapus


gtkpai-toboali.blogspot.com, Presiden Joko Widodo sudah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) tentang Penguatan Pendidikan Karakter.


Perpres tersebut terdaftar sebagai Perpres Nomor 87 Tahun 2017.
berikut pernyataan Presiden Jokowi :
"Jadi baru saja saya tanda tangani mengenai Perpres Penguatan Pendidikan Karakter didampingi oleh para kiai dan pimpinan ormas. Dan saya sangat berbahagia sekali bahwa semuanya memberikan dukungan penuh terhadap Perpres Penguatan Pendidikan Karakter ini," kata Jokowi didampingi para pimpinan ormas, di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (6/9/2017).

Perpres ini menggantikan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2017. 

Peraturan Menteri tersebut sempat ditolak oleh kalangan Nahdlatul Ulama karena mengatur waktu sekolah selama 5 hari dalam seminggu atau 8 jam dalam sehari.

Kebijakan sekolah 8 jam tersebut dianggap bisa mematikan sekolah madrasah diniyah yang jam belajarnya dimulai pada siang hari.

Presiden Joko Widodo bersama pimpinan ormas mengumumkan Perpres 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (6/9/2017).

Namun, Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj yang turut hadir dalam acara tersebut, menyatakan dukungannya terhadap Perpres Pendidikan Karakter yang diteken Jokowi.

Pantauan Kompas.com, dalam Perpres tak ada lagi kewajiban sekolah 8 jam per hari sebagaimana yang diatur dalam Permen.

"PBNU mendukung dan mengapresiasi terbitnya Perpres nomor 87 tahun 2017 tentang penguatan pendidikan karakter," kata Aqil.

Mendikbud Muhadjir Effendy mengatakan, dengan Perpres ini, sekolah bisa memilih apakah akan menerapkan 5 hari atau 6 hari sekolah dalam seminggu.

Ketentuan ini diatur dalam pasal 9 Perpres.

"Jadi sifatnya opsional," kata dia.

Berikut perbedaan Permendikbud 23/2017 dan Perpres 87/2017 soal peraturan hari sekolah:

Permendikbud 23/2017

Pasal 2: 
(1) Hari Sekolah dilaksanakan 8 (delapan) jam dalam 1 (satu) hari atau 40 (empat puluh) jam selama 5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu.

(2) Ketentuan 8 (delapan) jam dalam 1 (satu) hari atau 40 (empat puluh) jam selama 5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), termasuk waktu istirahat selama 0,5 (nol koma lima) jam dalam 1 (satu) hari atau 2,5 (dua koma lima) jam selama 5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu.

(3) Dalam hal diperlukan penambahan waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sekolah dapat menambah waktu istirahat melebihi dari 0,5 (nol koma lima) jam dalam 1 (satu) hari atau 2,5 (dua koma lima) jam selama 5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu.

(4) Penambahan waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak termasuk dalam perhitungan jam sebagaimana dimaksud pada ayat (1). 

Perpres 87/2017

Pasal 9: 
(1) Penyelenggaraan PPK pada jalur Pendidikan Formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilaksanakan selama 6 (enam) atau 5 (lima) hari sekolah dalam 1 (satu) Minggu.

(2) Ketentuan hari sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diserahkan pada masing-masing satuan pendidikan bersama-sama dengan Komite Sekolah/Madrasah dan dilaporkan kepada Pemerintah Daerah atau kantor kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama setempat sesuai dengan kewenangan masing-masing.

(3) Dalam menetapkan 5 (lima) hari sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), satuan pendidikan dan Komite/Sekolah Madrasah mempertimbangkan: 
a. kecukupan pendidik dan tenaga kependidikan; 
b. ketersediaan sarana dan prasarana; 
c. kearifan lokal; dan 
d. pendapat tokoh masyarakat dan/atau tokoh agama di luar Komite Sekolah/Madrasah. (Abdullah Alawi)



Demikianlah Posstingan ini ditulis semoga bermanfaat .....!














Rabu, 30 Agustus 2017

15 LARANGAN PENGGUNAAN DANA BOS TAHUN 2017



GTK- BANGKA SELATAN - Berdasarkan Juknis BOS Tahun 2017 yakni Permendikbud Nomor 26 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 8 Tahun 2017 telah diatur bahwasannya Ketentuan Penggunaan BOS di Sekolah adalah sebagai berikut:

1.   Penggunaan BOS di sekolah harus didasarkan pada kesepakatan dan keputusan bersama antara Tim BOS Sekolah, Dewan Guru, dan Komite Sekolah. Hasil kesepakatan di atas harus dituangkan secara tertulis dalam bentuk berita acara rapat dan ditandatangani oleh peserta rapat. Kesepakatan penggunaan BOS harus didasarkan skala prioritas kebutuhan sekolah, khususnya untuk membantu mempercepat pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan/atau Standar Nasional Pendidikan (SNP).

2.   Penggunaan BOS diprioritaskan untuk kegiatan operasional sekolah.

3.   Biaya transportasi dan uang lelah guru PNS yang bertugas di luar kewajiban jam mengajar sesuai dengan satuan biaya yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.

4.   Bunga bank/jasa giro akibat adanya BOS di rekening sekolah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hasil gambar untuk juknis bos 2017 sd



Selain itu, dana BOS yang diterima oleh sekolah tidak diperbolehkan untuk:

1.      disimpan dengan maksud dibungakan;
2.      dipinjamkan kepada pihak lain;
3.      membeli software/perangkat lunak untuk pelaporan keuangan BOS atau software sejenis;
4.      membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas sekolah dan memerlukan biaya besar, antara lain studi banding, tur studi (karya wisata), dan sejenisnya;
5.      membayar iuran kegiatan yang diselenggarakan oleh UPTD kecamatan/kabupaten/kota/provinsi/pusat, atau pihak lainnya, kecuali untuk biaya transportasi dan konsumsi peserta didik/pendidik/tenaga kependidikan yang mengikuti kegiatan tersebut;
6.      membayar bonus dan transportasi rutin untuk guru;  
7.      membiayai akomodasi kegiatan antara lain sewa hotel, sewa ruang sidang, dan lainnya;
8.      membeli pakaian/seragam/sepatu bagi guru/peserta didik untuk kepentingan pribadi (bukan inventaris sekolah);
9.      digunakan untuk rehabilitasi sedang dan berat;
10.    membangun gedung/ruangan baru, kecuali pada SD/SDLB yang belum memiliki prasarana jamban/WC dan kantin sehat;
11.    membeli Lembar Kerja Siswa (LKS) dan bahan/peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran;
12.    menanamkan saham;
13.    membiayai kegiatan yang telah dibiayai dari sumber dana Pemerintah Pusat atau pemerintah daerah secara penuh/wajar;
14.    membiayai kegiatan yang tidak ada kaitannya dengan operasional sekolah, antara lain membiayai iuran dalam rangka upacara peringatan hari besar nasional, dan upacara/acara keagamaan;
15.    membiayai kegiatan dalam rangka mengikuti pelatihan/sosialisasi/pendampingan terkait program BOS/perpajakan program BOS yang diselenggarakan lembaga di luar dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota dan/atau Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Demikian Juknis ketentuan dan larangan / tidak diperbolehkan penggunaan dana BOS Tahun 2017 untuk biaya belanja maupun pembiayaan dari beberapa jenis hal maupun kegiatan di atas. Semoga bermanfaat dan terimakasih... Salam Edukasi...!

Sabtu, 26 Agustus 2017

TRIK MENGERJAKAN PMP.V.2.0.2 SUPER CEPAT TANPA MENGGUNAKAN BANYAK KOMPUTER




Ada bebera aplikasi untuk membantu operator sekolah. Seperti yang kita ketahui, kemdikbud merilis aplikasi baru untuk memetakan mutu pendidikan, yaitu aplikasi PMP. Tentu saja hal ini akan lebih membebani para operator sekolah, dikarenakan banyaknya formulir yg harus dientri, belum lagi aplikasinya yang belum sempurna atau banyak errornya.

Tapi tenang saja, baru-baru ini sudah ada relawan yang telah meciptakan  aplikasi untuk membantu dalam mengentri formulir tersebut, aplikasi ini  beri nama :
1. MyPMP.
2. Faster PMP Tools
Berikut Ulasannya :
1. My PMP 






                        






 MyPMP mampu mendeteksi kuesioner mana yg belum dijawab, sekaligus mengisi jawabannya jika diinginkan.


Cara pakainya pun cukup mudah:
Pilih responden KS, Guru, PesertaDidik, Pengawas, atau Komite
Pilih nama yg diinginkan dari sebelah kiri
Klik Lihat Kuesioner, maka muncul daftar kuesioner beserta status terjawabnya
Klik ganda pada kuesioner bersangkutan untuk mengisi jawaban langsung

Untuk menu lainnya, harap gunakan dengan hati-hati ya, hehe...
Secara umum fungsinya sebagai berikut:
Ubah Password, untuk mengubah password pengguna yang dipilih, password default PTK adalah tanggal lahir (yyyy-mm-dd) sedangkan Peserta Didik adalah NISN.
Konfirmasi, untuk mengkonfirmasi kuesioner responden setelah semua dijawab. Setelah dikonfirmasi, responden tidak dapat mengubah jawaban karena sudah dikunci.
Batal Konfirmasi, untuk membatalkan konfirmasi kuesioner.
Hapus Jawaban, untuk menghapus jawaban dari responden yang bersangkutan, misalnya peserta didik yang melebihi target
Hapus Responden, untuk menghapus responden beserta jawabannya 
Ekspor/Impor Jawaban, digunakan untuk menyalin jawaban responden pada laptop/PC yg berbeda
Salin/Pindah Jawaban, sesuai judulnya, menu ini berguna untuk menyalin/memindah jawaban antar responden, misalnya terlanjur entri formulir untuk si A hampir selesai, eh ternyata salah, harusnya untuk si B.
Backup/Restore, digunakan untuk membuat cadangan agar sewaktu-waktu laptop/PC rusak, bisa dikembalikan tanpa harus entri ulang. Menu backup/restore menggunakan pg_dump dan pg_restore. Menu restore juga support file hasil backup dari PMP, tinggal pilih jenis file 7z saat ingin restore.

Untuk Lebi Jelasnya Lihat Video Berikut ini :






Perhatian: 
Segala akibat ataupun kerusakan yang ditimbulkan oleh aplikasi ini adalah tanggung jawab Anda sendiri. Jika Anda setuju silakan download dari link di bawah ini:

2. Aplikasi Faster PMP

Aplikasi Untuk Mempercepat Pengerjaan PMP Versi 20.002

Aplikasi Untuk Mempercepat Pengerjaan PMP Versi 20.002 Apa itu fasterPMP 2017? Apakah resmi atau tidak? kira-kira klo kita menggunakan aplikasi dari tool fasterPMP 2017 bermasalah tidak database aplikasi PMP Dapodiknya?

Petunjuk Penggunaan Aplikasi FasterPMP 2017

Aplikasi Untuk Mempercepat Pengerjaan PMP Versi 20.002




Aplikasi Untuk Mempercepat Pengerjaan PMP Versi 20.002


Sebelum dapat menggunakan aplikasi FasterPMP 2017 harus sudah dulu terinstall aplikasi PMP 2017 versi 2.0. Dan dalam sistem Windows juga harus sudah terinstall driver psqlodbc dan Net Framework 4.0

Langkah-langkah penggunaannya:

Setelah sukses membuka aplikasi PMP maka yang perlu dilakukan menyiapkan akun pengguna melalui Manajemen Pengguna (Salin Peserta Didik, Salin PTK, Tambah Pengawas dan Tambah Komite Sekolah).
Jika sudah lengkap seluruh kuesioner maka tinggal buka aplikasi FasterPMP 2017, dan pilih jenis respoden serta repsondennya setelah itu tinggal klik Proses. Ulangi sampai jumlah yang diinginkan.

Password aplikasi FasterPMP 2017 berupa tanggal sistem komputer dengan format yyyymmdd misal sekarang tanggal 7 Juni 2017 maka password adalah: 20170607

Download aplikasi dan petunjuk:






Maaf saya tidak merekomendasikan Sahabat Operator untuk menggunakan Versi ini, cara ini hanya dimisalkan memang PMP nya bermasalah sedangkan waktunya tinggal sedikit kalau diisi manual dipastikan tidak mencapai waktu yang di tentukan untuk pengiriman Data PMP nya.

Perhatian: 
Segala akibat ataupun kerusakan yang ditimbulkan oleh aplikasi ini adalah tanggung jawab Anda sendiri. Jika Anda setuju silakan download dari link di atas.

Demikianlah postingan ini semoga bermanfaat buat kita semua.



TUTORIAL ENTRI DATA PMP DENGAN BANYAK KOMPUTER



INPUT DATA PMP V.2.0.2 DENGAN BANYAK KOMPUTER



Dengan Pertimbangan banyaknya pertanyaan yang masuk ke InBox Masseger saya, untuk itu kali ini akan saya jawab melalui Postingan saya kali ini mengenai bagaimana cara Mengisi data PMP Versi.2.0.2 tahun 2017, Banyak Operator curahat tentang input data PMP, jika kalau di input secara manual dan dikerjakan Operator  tentu akan memerlukan waktu yang sangat lama, biasanya Operator yang belum tahu triknya akan menginput data tersebut dengan mendownload form Kuinsioner terlebih dahulu lalu kemudian diserahkan kepada guru dan peserta didik, pengawas, dan Komite nya untuk mengisi secara manual. kemudia dikerjakan lagi dan baru di Input oleh Operator kedalam aplikasi PMP nya. nah itu sagat melelahkan dan sungguh memerlukan wakutu yang panjang, bisa berminggu-mingu bahkan berbulan-bulan. padahal ada cara yang sangat mudah untuk mengisi atau menginput data PMP  tersebut, cukup hanya memerlukan waktu 1- 5 jam atau satu hari saja. ya hitung-hitung bermanfaat untuk memberdayakan guru menggunakan IT, bagaimana caranya ? baiklah  kali ini saya akan berbagi trik penginputan data PMP  bersama-sama dalam satu waktu.

Caranya :

Persiapan :
1. Siapkan Laptop yang sudah terinstal Aplikasi PMP V.2.0.2 nya ( Laptop Server)
2. Siapkan Laptop/ Komputer banyaknya disesuaikan dengan Claint yang akan menginput data PMP
3. Harus tersedia jaringan LAN atau WIFI,
4. Siapkan Username dan Pasword masing-masing Guru atau PD, Pengawas, atau komite
5. cek kestabilan koneksi internetnya.
6. siapkan Localhost PMP (1745)

Oke sebelum melakukan penginputannya, bahwa penginputan bersama-sama dengan menggunakan satu jaringan dan satu server ini ada 2 Versi :

a. Login dengan menggunakan username Guru, PD, Pengawas atau Komite yang telah disiapkan oleh Operator.
b. Login dengan menggunakan Tukar Pengguna, dalam hal ini Operator harus terlebih dahulu mensttingnya terlebih dahulu di semua Laptop atau Komputer yang akan dijadikan Komputer Claint.

Cara kerja :
Pada sesi ini kita guna login menggunakan Username masing-masing.
1. Operator menghidupkan Komputer/laptop servernya
2. Bukan aplikasi PMP lalu Login menggunakan Username operator.
3. hidupkan semua komputer/laptop Claint yang akan mengisi data PMP nya
4. Cek IPv4 address : klik tobol Windows + R

 Kemudian ketik ipconfig

4. lihat  IPv.4 address yang tertera



5. Masukan IPv.4 address  dan Localhost PMP yang tertera ke address Bar komputer/ Laptop Claint
 (contoh : 192.168.43.242:1745)


6. Setelah aplikasi PMP nya muncul di komputer/Laptop Claint masukan Username dengan email dan paswornya Guru atau PD, Pengawas dan Komite yang akan menggunakan nya masing-masing.

7. kemudian enter selanjutnya akan muncul akun guru, pengawas, PD, Komite yang bersangkutan
    seperti gambar ini.


8. setelah akunnya terbuka lalu klik kuesioner dan jawablah pertanyaannya 

9. jika suasa sudah sedemikian tugas Operator hanya memandu para Claint saja.

O ya  jika Login menggunakan versi tukar Pengguna, pada username masukan email Operator dan Paswordnya operator pada laptop/Komputer Claint nya setelah itu Operator mensetting tukarkan pengguna pada Laptop/Komputer yang akan digunakan masing-masing claint.

Demikianlah para shabat Operator semoga dengan posting ini dapat bermanfaat.